Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf dan
unsur pelaksanan Kepala Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1.
Membantu
pelayanan ketatausahan Kepala Desa.
2.
Melaksanakan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
3.
Mengkoordinasikan
tugas – tugas dan membina Kepala Urusan.
4.
Menyelenggarakan
administrasi pemeritahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
0 comments:
Post a Comment