Sekretaris Desa


Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelaksanan Kepala Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1.        Membantu pelayanan ketatausahan Kepala Desa.
2.        Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
3.        Mengkoordinasikan tugas – tugas dan membina Kepala Urusan.
4.        Menyelenggarakan administrasi pemeritahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

0 comments:

Post a Comment