Kepala Dusun


Kepala Dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggaran Pemerintahan Desa di wilayah Dusun.
Kepala Dusun  bertugas membantu Kepala Desa dalam menyelanggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesui dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Untuk menjalankan tugas, Kepala Dusun mempunyai fungsi :
1.        Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kerukuna warga di Desa Jagoan.
2.        Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyusunan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayahnya.
3.        Melaksanakan tugas – tugas yang diberikan Kepala Desa.

0 comments:

Post a Comment