Kepala Dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu
Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggaran Pemerintahan Desa di wilayah
Dusun.
Kepala Dusun bertugas
membantu Kepala Desa dalam menyelanggarakan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesui dengan peraturan perundang – undangan
yang berlaku.
Untuk menjalankan tugas, Kepala Dusun mempunyai fungsi
:
1.
Melaksanakan
kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan kerukuna warga di Desa
Jagoan.
2.
Membantu Kepala
Desa dalam kegiatan penyusunan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayahnya.
3.
Melaksanakan
tugas – tugas yang diberikan Kepala Desa.
0 comments:
Post a Comment