Kepala Desa


Kepala Desa adalah unsur Pemerintahan Desa yang berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan uruan pemerintahan,pembangunan dan kemasyrakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Kepala Desa mempunyai wewenang :
1.         Memimpin penyelenggaran Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.         Mengajukan rancangan pemerintahan Desa.
3.         Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBD Desa untuk dibahas dan ditetapkan  bersama BPD.
4.         Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
5.         Membina kehidupan masyarakat Desa.
6.         Membina perekonomian Desa.
7.         Mengkoordinasi pembangunan Desa secara partisiptif.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban :
1.             Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.             Meningkatkan kesejahteran masyarakat.
3.             Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4.             Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5.             Mendamaikan perselisian masyarakat desa.

0 comments:

Post a Comment