Kepala
Desa adalah unsur Pemerintahan Desa yang berkedudukan sebagai Kepala
Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan uruan pemerintahan,pembangunan
dan kemasyrakatan.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana, Kepala Desa mempunyai wewenang :
1.
Memimpin penyelenggaran
Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.
Mengajukan
rancangan pemerintahan Desa.
3.
Menyusun dan
mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBD Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD.
4.
Menetapkan
peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
5.
Membina
kehidupan masyarakat Desa.
6.
Membina
perekonomian Desa.
7.
Mengkoordinasi
pembangunan Desa secara partisiptif.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa
mempunyai kewajiban :
1.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Meningkatkan
kesejahteran masyarakat.
3.
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4.
Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
5.
Mendamaikan
perselisian masyarakat desa.
0 comments:
Post a Comment