Kepala Urusan


Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan. Kepala Urusan  Pemerintah bertugas  membantu Kepala Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanan tugas didang pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
1.        Pengumpulan bahan untuk penyusunan Program kerja Bidang Pemeritahan Desa.
2.        Penyususan data dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.        Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan Desa.

0 comments:

Post a Comment