Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur pelaksana
teknis lapangan. Kepala Urusan
Pemerintah bertugas membantu
Kepala Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan
pelaksanan tugas didang pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Urusan Pemerintahan
mempunyai fungsi:
1.
Pengumpulan
bahan untuk penyusunan Program kerja Bidang Pemeritahan Desa.
2.
Penyususan data
dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.
Pelaporan,
monitoring dan evaluasi penyelenggaran pemerintahan Desa.
0 comments:
Post a Comment